Minggu, 17 November 2013

KEJAHATAN YANG TERJADI PADA FACEBOOK

Motifnya melakukan penipuan untuk mendapat keuntungan. Metode yang digunakan adalah pelaku wanita yang berpura-pura menjadi seorang pria untuk mengelabui banyak wanita kaya di Indonesia. Metode penyelidikannya adalah mengajak bertemu langsung untuk menjebaknya. Barang buktinya adalah sudah banyak korban yang melapor ke petugas berwajib. Pasal yang terkait adalah pasal 28 ayat 1 dan 2 dengan hukuman hukuman yang didapatkan terdakwa dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menu

Recent Post