Motifnya melakukan penipuan untuk mendapat
keuntungan. Metode yang digunakan adalah pelaku wanita yang berpura-pura
menjadi seorang pria untuk mengelabui banyak wanita kaya di Indonesia. Metode penyelidikannya
adalah mengajak bertemu langsung untuk menjebaknya. Barang buktinya adalah
sudah banyak korban yang melapor ke petugas berwajib. Pasal yang terkait adalah
pasal 28 ayat 1 dan 2 dengan hukuman hukuman yang didapatkan terdakwa dengan
dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000 (satu miliar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar